Nama : Mochamad
Briyan Ramadhan (1703020009)
Prodi : Teknik Kimia
PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN & KEBIJAKAN NEGARA, ARAH KEBIJAKAN NEGARA & KAIDAH
PELAKSANAANNYA
JENIS
DAN HIERARKI
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
5.
Peraturan Daerah(Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut,
aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang
dan Peraturan Daerah.
UNDANG
– UNDANG DASAR 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:
- Naskah UUD
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus1945 dan diberlakukan kembali
dengan Dekrit Presidenpada
tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara
aklamasi pada tanggal
- Naskah
Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan
Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000,
2001, 2002).
- Undang-Undang
Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa
Ada Opini.
KETETAPAN
MPR / TAP MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa
implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan
lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan
ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden,
memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih
Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersama-sama.
UNDANG-UNDANG
/ PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyatdengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah:
- Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan
kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan
dan kependudukan, serta keuangan negara.
- Diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
- Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presidendalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan
darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perpu
dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
- Perpu harus
diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
- DPR dapat
menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
- Jika
ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
PERATURAN
PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan
Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
PERATURAN
PRESIDEN
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah
materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.
PERATURAN
DAERAH
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
PENGUNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan
Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
atau Berita Daerah.
Bahasa peraturan perundang-undangan pada
dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata,
penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa
Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan
kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan
azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan
ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa
tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila
dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan,
atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
KEBIJAKAN
PEMERINTAH
Pengertian kebijakan
pemerintah pada prinsipnya dibuat atas dasar kebijakan yang bersifat luas.
Menurut Werf (1997) yang dimaksud dengan kebijakan adalah usaha mencapai tujuan
tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan
pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara
sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut
kepentingan umum.
Sesuai dengan system
administrasi Negara Republik Indonesia, kebijakan dapat dibagi menjadi 2, yaitu
:
1. Kebijakan Internal (Manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan
mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri
2. Kebijakan eksternal (Publik), yaitu suatu kebijakan yang mengikat
masyarakat umum, sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.
KEBIJAKAN NEGARA
1. Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Politik dan Pemerintahan
2. Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Ekonomi dan Bisnis
3. Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Sosial
4. Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Pendidikan
5. Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Budaya
6. Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Hukum dan Keadilan
7. Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Kehidupan antar Umat Beragama
DEFINISI KEBIJAKAN NEGARA
• Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh:
kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson
(dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan
pejabat-pejabat pemerintah.
• Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau
merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
• Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan
pejabat pemerintah;
• Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan
oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan
melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
• Bersifat positif
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG
POLITIK DAN PEMERINTAHAN
•
Sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan
pemimpin-pemimpin yg mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan
masyarakat.
•
Oleh karena itu diperlukan terwujudnya sistem politik yg demokratis
yg dapat melahirkan penyeleksian pemimpin yg dapat dipercaya oleh masy, dgn
memberdayakan masy melalui sistem pol yg demokratis, sehingga dpt melahirkan
pemimpin yg berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masy dan mampu
mempersatukan bangsa dan negara.
•
Setiap keputusan politik harus melalui proses yg demokratis & transparan
dgn menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
•
Kebijakan Negara dlm pembangunan bidang politik realisasinya
hendaknya:
1.
Keputusan dan kebijakan pemerintah harus lebih mengedepankan
kepentingan rakyat, berorientasi untuk memajukan kesejahterahan umum
2.
Para wakil rakyat benr-benar menyampaikan aspirasi rakyat.
3.
Hasil kepentingan politik harus dapat dipertanggungjawabkan kpd Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kesejahterahan bersama.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN
BIDANG EKONOMI DAN BISNIS
•
Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktek KKN, serta pihak
pd kelompok pengusaha besar, telah menyebabkan krisis ekonomi yg
berkepanjangan.
•
Utang besar yg harus dipikul negara
•
Pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat
•
Kesenjangan sosial semakin melebar
à Solusi: harus ada upaya untuk membaikkan perekonomian nasional,
terutama perekonomian rakyat, shg beban ekonomi rakyat dan pengangguran dikurangi,
yg mendorong rasa optimis dan kegairahan dalam ekonomi.
IDEOLOGI PANCASILA DI BIDANG EKONOMI
1.
Ketuhanan yg maha esa, roda perekonomian digerakan oleh rangsangan
ekonomi, sosial dan moral.
2.
Sila 2, ada kehendak kuat dari seluruh masy untuk mewujudkan kemerataan
sosial berdasar asas kemanusiaan
3.
Sila 3, Prioritas kebijakan ekonomi nasional yg tangguh,
nasionalisme menjiwai kebijakan ekonomi.
4.
Sila 4, koperasi merupakan saka guru perekonomian & bentuk yg
konrit dr usaha bersama.
5.
Sila 5, adanya imbangan yg jelas dan tegas antara perencanaan
tingkat nasional dgn desentralisasi dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG SOSIAL
•
Pembangunan dibidang sosial bertolak dr rasa kemanusiaan yg
mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling
memahami, memghargai, mencintai, menolong diantara manusia dan warga bangsa.
Misalnya bidang kesehatan:
•
Meringankan beban berobat bagi warga miskin
•
Meningkatkan penyediaan serta meningkatkan efektifitas upaya
kesehatan masyarakat.
•
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin
•
Memprioritaskan alokasi sumber daya yg tersedia bagi daerah miskin.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN
BIDANG PENDIDIKAN
•
Pemerataan dan perluasan akses Pendidikan
•
Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan,
targetnya meningkatkan mutu kurikulum pd setiap jalur, jenis dan jenjang
pendidikan, sehingga memberi makna yg berarti bagi bekal kehidupan murid di
masa depan
•
Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencintraan publik
pendididkan, targetnya menciptakan proses perencanaan pembangunan pendidikan yg
partisipatif, terkoordinasi dan lebih menyeluruh terhadap jenis kelembagaan
satuan pendidikan.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG BUDAYA
•
Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan budaya dikandung
pengertian pancasila hrs mampu mempengaruhi kehidupan budaya bangsa Indonesia.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG HUKUM KEADILAN
•
Salah satu faktor penyebab
terjadinya krisis yangg sangat luas adalah hukum telah dijadikan alat kekuasaan
dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan
dgn prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA
1.
Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa dan berkahlak mulia
2.
Terwujudnya toleransi antar umat beragama
3.
Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan
ARAH KEBIJAKAN NEGARA
q Arah kebijakan
untuk membangun etika kehidupan berbangsa diimplementasikan sebagai berikut:
1.
Mengaktualisasikan nilai-nilai Agama dan budaya luhur bangsa dalam
kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara melalui pendidikan
formal, informal dan non formal atau pemberian contoh keteladanan oleh para
pemimpin negara, pemimpin bangsa dan
pemimpin masyarakat.
2.
Mengarahkan orientasi pendidikan yg mengutamakan aspek pengenalan
ajaran etika yg bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa serta
pendiidkan watak dan budi pekerti yg menekankan keseimbangan antara kecerdasan
intelektual, kematangan emosional dan spiritual serta amal bejikan.
3.
Mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan
aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilia etika dan akhlak mulia,
baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
KAIDAH PELAKSANAAN KEBIJAKAN NEGARA
•
Kebijakan untun internalisasi dan sosialisasi etika kehidupan
berbangsa tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dgn kaidah-kaidah sbg
berikut.
1.
Menggunakan pendekatan budaya dan agama
2.
Melalui Pendekatan komunikatif, dialogis dan persuasive, tidak
melalui indoktrinasi.
3.
Mendorong masy. Scr sinergis
dan berkesinambungan untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi etika
kehidupan berbangsa
4.
Mengembangkan dan mematuhi etika profesi: Hukum, politik, ekonomi,
kedokteran guru, jurnalistik dan profesi lainnya sesuai dgn pokok-pokok etika
kehidupan berbangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar