2017-10-26

Peraturan Perundang Undangan dan Kebijakan

Nama : Mochamad Briyan Ramadhan (1703020009)
Prodi : Teknik Kimia

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN & KEBIJAKAN NEGARA, ARAH KEBIJAKAN NEGARA & KAIDAH PELAKSANAANNYA
JENIS DAN HIERARKI
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1.      Ketetapan MPR
3.      Peraturan Pemerintah(PP)
4.      Peraturan Presiden(Perpres)
5.      Peraturan Daerah(Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
UNDANG – UNDANG DASAR 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:
  • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presidenpada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
  • Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
  • Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
KETETAPAN MPR / TAP MPR
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti  Kepresidenan, DPRDPDBPKMA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyatdengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah:
  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presidendalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
  • Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
  • DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
  • Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
PERATURAN PRESIDEN
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
BAHASA DALAM PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Pengertian kebijakan pemerintah pada prinsipnya dibuat atas dasar kebijakan yang bersifat luas. Menurut Werf (1997) yang dimaksud dengan kebijakan adalah usaha mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum.  
Sesuai dengan system administrasi Negara Republik Indonesia, kebijakan dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Kebijakan Internal (Manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri
2.      Kebijakan eksternal (Publik), yaitu suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum, sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.

KEBIJAKAN NEGARA
1.      Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Politik dan Pemerintahan
2.      Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Ekonomi dan Bisnis
3.      Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Sosial
4.      Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Pendidikan
5.      Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Budaya
6.      Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Hukum dan Keadilan
7.      Kebijakan Negara dalam Pembangunan Bidang Kehidupan antar Umat Beragama
DEFINISI KEBIJAKAN NEGARA
      Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson (dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
      Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
      Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
      Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
      Bersifat positif
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK DAN PEMERINTAHAN
      Sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yg mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
      Oleh karena itu diperlukan terwujudnya sistem politik yg demokratis yg dapat melahirkan penyeleksian pemimpin yg dapat dipercaya oleh masy, dgn memberdayakan masy melalui sistem pol yg demokratis, sehingga dpt melahirkan pemimpin yg berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masy dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
      Setiap keputusan politik harus melalui proses yg demokratis & transparan dgn menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
      Kebijakan Negara dlm pembangunan bidang politik realisasinya hendaknya:
1.      Keputusan dan kebijakan pemerintah harus lebih mengedepankan kepentingan rakyat, berorientasi untuk memajukan kesejahterahan umum
2.      Para wakil rakyat benr-benar menyampaikan aspirasi rakyat.
3.      Hasil kepentingan politik harus dapat dipertanggungjawabkan  kpd Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kesejahterahan bersama.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG EKONOMI DAN BISNIS
      Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktek KKN, serta pihak pd kelompok pengusaha besar, telah menyebabkan krisis ekonomi yg berkepanjangan.
      Utang besar yg harus dipikul negara
      Pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat
      Kesenjangan sosial semakin melebar
à Solusi: harus ada upaya untuk membaikkan perekonomian nasional, terutama perekonomian rakyat, shg beban ekonomi rakyat dan pengangguran dikurangi, yg mendorong rasa optimis dan kegairahan dalam ekonomi.
IDEOLOGI PANCASILA DI BIDANG EKONOMI
1.      Ketuhanan yg maha esa, roda perekonomian digerakan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral.
2.      Sila 2, ada kehendak kuat dari seluruh masy untuk mewujudkan kemerataan sosial berdasar asas kemanusiaan
3.      Sila 3, Prioritas kebijakan ekonomi nasional yg tangguh, nasionalisme menjiwai kebijakan ekonomi.
4.      Sila 4, koperasi merupakan saka guru perekonomian & bentuk yg konrit dr usaha bersama.
5.      Sila 5, adanya imbangan yg jelas dan tegas antara perencanaan tingkat nasional dgn desentralisasi dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi.

KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG SOSIAL
      Pembangunan dibidang sosial bertolak dr rasa kemanusiaan yg mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, memghargai, mencintai, menolong diantara manusia dan warga bangsa. Misalnya bidang kesehatan:
      Meringankan beban berobat bagi warga miskin
      Meningkatkan penyediaan serta meningkatkan efektifitas upaya kesehatan masyarakat.
      Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
      Memprioritaskan alokasi sumber daya yg tersedia bagi daerah miskin.

KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN
      Pemerataan dan perluasan akses Pendidikan
      Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing keluaran pendidikan, targetnya meningkatkan mutu kurikulum pd setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan, sehingga memberi makna yg berarti bagi bekal kehidupan murid di masa depan
      Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencintraan publik pendididkan, targetnya menciptakan proses perencanaan pembangunan pendidikan yg partisipatif, terkoordinasi dan lebih menyeluruh terhadap jenis kelembagaan satuan pendidikan.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG BUDAYA
      Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan budaya dikandung pengertian pancasila hrs mampu mempengaruhi kehidupan budaya bangsa Indonesia.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG HUKUM KEADILAN
      Salah satu  faktor penyebab terjadinya krisis yangg sangat luas adalah hukum telah dijadikan alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dgn prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum.
KEBIJAKAN NEGARA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA
1.      Terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa dan berkahlak mulia
2.      Terwujudnya toleransi antar umat beragama
3.      Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan
ARAH KEBIJAKAN NEGARA
q Arah kebijakan untuk membangun etika kehidupan berbangsa diimplementasikan sebagai berikut:
1.      Mengaktualisasikan nilai-nilai Agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan non formal atau pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara,  pemimpin bangsa dan pemimpin masyarakat.
2.      Mengarahkan orientasi pendidikan yg mengutamakan aspek pengenalan ajaran etika yg bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa serta pendiidkan watak dan budi pekerti yg menekankan keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kematangan emosional dan spiritual serta amal bejikan.
3.      Mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilia etika dan akhlak mulia, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
KAIDAH PELAKSANAAN KEBIJAKAN NEGARA
      Kebijakan untun internalisasi dan sosialisasi etika kehidupan berbangsa tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dgn kaidah-kaidah sbg berikut.
1.      Menggunakan pendekatan budaya dan agama
2.      Melalui Pendekatan komunikatif, dialogis dan persuasive, tidak melalui indoktrinasi.
3.      Mendorong masy.  Scr sinergis dan berkesinambungan untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi etika kehidupan berbangsa
4.      Mengembangkan dan mematuhi etika profesi: Hukum, politik, ekonomi, kedokteran guru, jurnalistik dan profesi lainnya sesuai dgn pokok-pokok etika kehidupan berbangsa.


Tidak ada komentar: