2017-10-26

Resume Amandemen

Nama : Mochamad Briyan Ramadhan
NIM : 1703020009
Prodi : teknik kimia 
Pengertian definisi amandemen
Secara harfiah, Amandemen berasal dari bahasa inggris, to amend diartikan sebagai membuat lebih baik dan menghapus sebuah kesalahan. Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.. Pengertian lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata kata atau perihal baru dalam teks. Amandemen bukan penggantian.

AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
  • Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
  • Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
  • Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
  • Amandemen keempat: dalam sidang tahunan MPR Agustus 2002
AMANDEMEN PERTAMA OKT 1999
Amandemen pertama menyangkut 5 pokok persoalan:
a)      Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaaan membuat undang undang
b)      Perubahan tentang masa jabatan preside
c)      Erubahan tentang hak prerogative presiden
d)     Perubahan tentang fungsi menteri
e)      Perubahan redaksional

AMANDEMEN KEDUA : 2000
Amandemen kedua dilaukan terhadap 9 perosalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengeturan mengenai :
a)      Wilayah Negara
b)       Hak hak asasi manusia
c)       DPR
d)      Pemerintahan Daerah
e)       Pertahan dan keamanan
f)        Lambang Negara
g)       Lagu kebangsaan
AMANDEMEN KETIGA :2001
 Amandemen ketiga berkenaa 16 persoalan pokok, yaitu :
a)      Kedaulatan rakyat
b)      Tugas MPR
c)      Syarat syarat presiden dan wakil presiden
d)     Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
e)      Pemberentian Presiden
f)       Presiden berhalangan tetap
g)      Kekosongan wakil presiden
h)      Perjanjian internasional
i)        Kementrian Negara
j)        DPD
k)      Pemilihan umun
l)        APBN,pajak dan keuangan    Negara
m)    Badan pemeriksa keuangan
n)      Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
o)      Komisi yudisial
p)      Mahkamah Konstitusi



AMANDEMEN KEEMPAT : 2002
a.      Komposisi keanggotaan mpr
  1. Perlu presiden dan wakil presiden
  2. Presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan  kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
  3. Dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat presiden
  4. Mata uang
  5. Bank sentral
  6. Badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
  7. Pendidikan
  8. Kebudayaan

LIMA PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR DALAM PERUBAHAN UUD 1945
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan susunan negara kesatuan
  3. Mempertegas sistem presidensiil
  4. Meniadakan Penjelasan UUD 1945 dan memasukkan hal-hal normatifnya ke dalam pasal-pasal UUD 1945
  5. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum



Ciri-ciri Presidensiil
a)      Kepala Negara menjadi Kepala Pemerintahan
b)      Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Pemerintah dan parlemen adalah sejajar
c)      Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden
d)      Legislatif dan eksekutif sama-sama kuat.
Ciri-ciri parlementer
a)      Kepala Negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional (pemersatu bangsa)
b)      Pemerintah dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
c)      Kabinet bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi.
d)     (Karena itu) kedudukan eksekutif lebih rendah dari parlemen.

Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Boleh Di Ubah?
a)      Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila dan cita-cita bangsa Indonesia.
b)      Pilihan Sistem Perubahan UUD 1945.
c)      Persoalan keabsahan naskah UUD 1945 yang akan diubah.






Sistem Perubahan UUD 1945
  1. Sistem yang dianut negara Eropa Kontinental, yakni jika terjadi perubahan UUD maka yang diberlakukan adalah UUD yang baru secara keseluruhan,termasuk Pembukaan
  2. Sistem yang dianut negara Anglo Saxon, yakni jika terjadi perubahan maka UUD yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap UUD merupakan bagian atau dilampirkan dalam UUDnya.
Secara formal Indonesia menganut sistem perubahan menurut Anglo Saxon, tetapi secara esensial Indonesia justru menganut Eropa Kontinental. UUD 1945 sebelum perubahan terdiri atas 71 butir ketentuan. Setelah amandemen bertambah menjadi 199 butir ketentuan.

Alasan dilakukan amandemen
a)      Alasan filosofis = UUD adalah hasil buatan manusia. Oleh karena itu tidak sempurna.
b)      Alasan Historis = UUD 1945 bersifat sementara.
c)      Alasan yuridis = MPR belum pernah menetapkan UUD 1945.
d)     Alasan Substantif = Peran eksekutif terlalu besar.








Perbedaan Amandemen

Konsep pemisahan/pembagian kekuasaan
Pembagian/pemisahan kekuasaan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian kekuasaan secara vertical. Pembagian kekuasaan secara horisontal melahirkan cabang-cabang kekuasaan pemerintahan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif/yudisial. Pembagian kekuasaan secara vertikal menghasilkan bentuk/susunan negara.
Bentuk Negara Indonesia?
Kalau dilihat pada pasal 1 ayat (1) Indonesia adalah negara kesatuan. Tetapi kalau dilihat pada rumusan pasal 18 ayat (5), justru Indonesia menganut federal.


Asas-asas otonomi daerah
a)      Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 7).
b)     Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c)      Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Ajaran tentang Otoda
a)      Ajaran Rumah Tangga Formil
b)      Ajaran Rumah Tangga Materiil
c)      Ajaran Rumah tangga Riil
Pilkadal
Dalam UUD amandemen ditegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Lalu dalam UU No. 32 Tahun 2004 kepala daerah dipilih secara langsung.
Perseorangan

Berdasarkan Pasal 59 UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah diakomodasi tentang calon kepala daerah perseorangan.

Tidak ada komentar: