Nama : Mochamad Briyan Ramadhan
NIM : 1703020009
Prodi : teknik kimia
Pengertian definisi amandemen
Secara harfiah, Amandemen berasal dari bahasa
inggris, to amend diartikan sebagai membuat lebih baik dan menghapus sebuah
kesalahan. Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam
sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan
ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan.
Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.. Pengertian
lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata kata atau
perihal baru dalam teks. Amandemen bukan penggantian.
AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat
tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
- Amandemen keempat: dalam sidang tahunan MPR Agustus 2002
AMANDEMEN PERTAMA OKT 1999
Amandemen pertama menyangkut 5 pokok persoalan:
a)
Perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaaan membuat
undang undang
b)
Perubahan tentang masa jabatan preside
c)
Erubahan tentang hak prerogative presiden
d)
Perubahan tentang fungsi menteri
e)
Perubahan redaksional
AMANDEMEN KEDUA : 2000
Amandemen kedua dilaukan terhadap 9 perosalan. Kesembilan persoalan
tersebut meliputi pengeturan mengenai :
a)
Wilayah Negara
b)
Hak hak asasi manusia
c)
DPR
d)
Pemerintahan Daerah
e)
Pertahan dan keamanan
f)
Lambang Negara
g)
Lagu kebangsaan
AMANDEMEN KETIGA :2001
Amandemen ketiga berkenaa 16
persoalan pokok, yaitu :
a)
Kedaulatan rakyat
b)
Tugas MPR
c)
Syarat syarat presiden dan wakil presiden
d)
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
e)
Pemberentian Presiden
f)
Presiden berhalangan tetap
g)
Kekosongan wakil presiden
h)
Perjanjian internasional
i)
Kementrian Negara
j)
DPD
k)
Pemilihan umun
l)
APBN,pajak dan keuangan Negara
m)
Badan pemeriksa keuangan
n)
Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
o)
Komisi yudisial
p)
Mahkamah Konstitusi
AMANDEMEN KEEMPAT : 2002
a.
Komposisi keanggotaan mpr
- Perlu presiden dan wakil presiden
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara
bersamaan
- Dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat presiden
- Mata uang
- Bank sentral
- Badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
LIMA PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR DALAM PERUBAHAN UUD
1945
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan susunan negara kesatuan
- Mempertegas sistem presidensiil
- Meniadakan Penjelasan UUD 1945 dan memasukkan hal-hal normatifnya
ke dalam pasal-pasal UUD 1945
- Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum
Ciri-ciri Presidensiil
a)
Kepala Negara menjadi Kepala Pemerintahan
b)
Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR), Pemerintah dan parlemen adalah sejajar
c)
Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada
Presiden
d)
Legislatif dan
eksekutif sama-sama kuat.
Ciri-ciri
parlementer
a) Kepala Negara
tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol
nasional (pemersatu bangsa)
b) Pemerintah
dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
c) Kabinet
bertanggung jawab kepada dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi.
d) (Karena itu)
kedudukan eksekutif lebih rendah dari parlemen.
Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Boleh Di Ubah?
a) Dalam Pembukaan
UUD 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila dan cita-cita bangsa Indonesia.
b) Pilihan Sistem
Perubahan UUD 1945.
c) Persoalan
keabsahan naskah UUD 1945 yang akan diubah.
Sistem Perubahan UUD 1945
- Sistem yang dianut negara Eropa Kontinental, yakni jika terjadi
perubahan UUD maka yang diberlakukan adalah UUD yang baru secara
keseluruhan,termasuk Pembukaan
- Sistem yang dianut negara Anglo Saxon, yakni jika terjadi perubahan
maka UUD yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap UUD merupakan bagian
atau dilampirkan dalam UUDnya.
Secara formal Indonesia
menganut sistem perubahan menurut Anglo Saxon, tetapi secara esensial Indonesia
justru menganut Eropa Kontinental. UUD 1945 sebelum perubahan terdiri atas 71
butir ketentuan. Setelah amandemen bertambah menjadi 199 butir ketentuan.
Alasan
dilakukan amandemen
a) Alasan filosofis
= UUD adalah hasil buatan manusia. Oleh karena itu tidak sempurna.
b) Alasan Historis
= UUD 1945 bersifat sementara.
c) Alasan yuridis =
MPR belum pernah menetapkan UUD 1945.
d) Alasan
Substantif = Peran eksekutif terlalu besar.
Perbedaan Amandemen

Konsep pemisahan/pembagian kekuasaan
Pembagian/pemisahan kekuasaan secara garis besar dapat
dibagi menjadi dua, yakni pembagian kekuasaan secara horisontal dan pembagian
kekuasaan secara vertical. Pembagian
kekuasaan secara horisontal melahirkan cabang-cabang kekuasaan pemerintahan,
yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif/yudisial. Pembagian kekuasaan secara vertikal menghasilkan bentuk/susunan negara.
Bentuk Negara Indonesia?
Kalau dilihat pada pasal 1 ayat (1) Indonesia adalah
negara kesatuan. Tetapi kalau dilihat pada rumusan pasal 18 ayat (5), justru
Indonesia menganut federal.
Asas-asas otonomi daerah
a) Desentralisasi
Penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1
angka 7).
b) Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c) Tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Ajaran tentang Otoda
a) Ajaran Rumah
Tangga Formil
b) Ajaran Rumah
Tangga Materiil
c) Ajaran Rumah
tangga Riil
Pilkadal
Dalam UUD amandemen ditegaskan bahwa kepala daerah
dipilih secara demokratis. Lalu dalam UU No. 32 Tahun 2004 kepala daerah
dipilih secara langsung.
Perseorangan
Berdasarkan Pasal 59 UU No. 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah diakomodasi
tentang calon kepala daerah perseorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar